Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dataran Kempas merupakan pejabat yang memegang tanggung jawab penuh dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan Informasi Publik Desa. Pejabat tersebut ditunjuk secara resmi oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Dataran Kempas Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
I. Landasan Hukum
Operasionalisasi PPID Desa didasarkan pada regulasi berikut:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
II. Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
A. Tanggung Jawab & Tugas Pokok:
-
Manajemen Dokumen: Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik Desa sesuai regulasi kearsipan, serta melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) minimal satu kali dalam sebulan.
-
Koordinasi Kewilayahan: Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Badan Publik Desa terkait pengelolaan informasi.
-
Pelayanan Informasi: Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara efektif, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mempertimbangkan bahasa daerah setempat.
-
Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi (sesuai Pasal 19 UU KIP) sebelum menetapkan status informasi yang dikecualikan, termasuk melakukan pengaburan (redaksi/penghitaman) pada bagian informasi yang bersifat rahasia.
-
Penanganan Keberatan & Evaluasi: Mengoordinasikan keberatan layanan informasi dengan Atasan PPID serta menyusun laporan evaluasi berkala mengenai jumlah permohonan, penolakan, keberatan, dan sengketa informasi.
B. Wewenang:
-
Mengoordinasikan seluruh Badan Publik Desa dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
-
Memutus aksesibilitas suatu informasi publik berdasarkan uji konsekuensi.
-
Menolak permohonan informasi secara tertulis disertai alasan hukum yang jelas jika informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan.
-
Menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi untuk menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
III. Klasifikasi Informasi Publik Desa
Informasi Publik Desa diklasifikasikan menjadi empat kategori utama:
| Kategori Informasi |
Deskripsi |
| Informasi Berkala |
Disediakan dan diumumkan secara rutin melalui media desa tanpa adanya permohonan resmi. |
| Informasi Serta Merta |
Informasi darurat terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib disebarluaskan seketika. |
| Tersedia Setiap Saat |
Informasi yang wajib disediakan oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses melalui mekanisme permohonan resmi. |
| Informasi Dikecualikan |
Informasi bersifat rahasia/terbatas yang ditetapkan melalui Keputusan PPID Desa berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. |

SK PPID Dataran Kempas